Diduga Hina Wartawan, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

 

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Bersama Jurnalis Beritaeditorial.com  Afridon 

JAKARTA.Editor  – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut menandai babak baru dalam polemik yang sebelumnya mencuat usai pernyataan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pelaporan dilakukan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir bersama jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi sekaligus penegasan komitmen dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tercatat melalui STTLP Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

PWI Pusat mendasarkan laporan tersebut pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dugaan ujaran yang dinilai menghina profesi wartawan.

Kasus ini berawal dari insiden di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Di antara pernyataan yang dipersoalkan ialah, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," dan "Kamu punya otak enggak?"

Menurut PWI Pusat, ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi juga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada publik.

"Kehadiran kami merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik adalah hal yang wajar, tetapi penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan penghinaan tersebut. Ia menegaskan setiap narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan atau mengakhiri wawancara, namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan dengan ucapan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.


**

Posting Komentar

0 Komentar