Pimpinan DPRD Padang Pariaman Konsultasi ke BPK Sumbar, Bahas Tindak Lanjut LHP hingga Pin Emas DPRD

 

Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman melakukan kunjungan silaturahmi dan konsultasi ke BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (26/6/2026


Padang. Editor  – Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman melakukan kunjungan silaturahmi dan konsultasi ke BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (26/6/2026), guna memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Aprinaldi diterima langsung oleh Pemeriksa Ahli Madya BPK Sumbar, Tri Estiningsih, bersama tim pemeriksa LKPD Tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD berkonsultasi mengenai percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP agar mencapai 100 persen. Selain itu, dibahas pula persoalan tunjangan transportasi DPRD dan status pin emas DPRD sebagai aset daerah

Tri Estiningsih menjelaskan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Terkait pin emas DPRD, BPK menjelaskan bahwa apabila pin tersebut benar-benar berbahan emas, maka dapat dikategorikan sebagai aset tetap dan pengadaannya masuk dalam belanja modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara DPRD dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar