Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Masyar Ariski, saat ditemui di ruang kerjanya.
PADANG PARIAMAN.Editor— Sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucua Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bermula dari persoalan yang tampak sederhana, tetapi berimplikasi serius terhadap legitimasi hasil pemilihan. Empat warga yang tercatat sebagai pemilih tetap diduga kehilangan hak konstitusionalnya setelah tidak diperbolehkan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II, meski datang sebelum batas akhir pemungutan suara.
Peristiwa itu kini berkembang menjadi sengketa hasil Pilwana. Salah seorang calon wali nagari menolak menandatangani berita acara pleno penetapan hasil penghitungan suara dan mendesak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang dipersoalkan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, keempat pemilih tersebut tiba di TPS sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, panitia penyelenggara disebut sedang beristirahat untuk makan siang. Hingga waktu pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB, para pemilih itu tidak memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap tata cara pemungutan suara yang telah ditetapkan dalam regulasi Pilwana.
Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Masyar Ariski, menegaskan bahwa aturan Pilwana menetapkan waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 13.00 WIB. Regulasi itu, kata dia, tidak mengatur adanya waktu istirahat bagi petugas selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Di dalam regulasi Pilwana tidak ada ketentuan mengenai waktu istirahat panitia. Apabila memang terdapat persoalan di lapangan, mekanisme keberatan telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Ariski, Selasa (30/6).
Ariski menjelaskan, pemerintah daerah membuka ruang bagi setiap calon maupun pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara resmi. Pengajuan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari selaku penyelenggara Pilwana paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil di tingkat nagari.
“Laporan harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi bukti-bukti pendukung. Bamus wajib menerima laporan itu, kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap materi keberatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilwana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Wali Nagari. Salah satu syarat agar sengketa hasil dapat diproses adalah selisih perolehan suara antarcalon tidak melebihi dua persen.
“Kalau selisih suara masih dalam batas dua persen, sengketa hasil dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila selisihnya lebih dari dua persen, laporan tetap harus diterima, tetapi tidak masuk dalam mekanisme perselisihan hasil sebagaimana diatur perda,” kata Ariski.
Meski demikian, menurut dia, Bamus Nagari tetap berkewajiban memberikan jawaban resmi atas setiap laporan yang diajukan masyarakat maupun calon yang merasa dirugikan. Tanggapan tersebut harus diputuskan melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
DPMD Padang Pariaman saat ini masih melakukan pemantauan terhadap sejumlah pelaksanaan Pilwana yang memunculkan persoalan. Selain Nagari Sikucua Tengah, pemerintah daerah juga melakukan pembinaan terhadap penyelenggara Pilwana di Nagari Sungai Buluah Selatan.
“Kami sudah memanggil panitia Pilwana dari nagari yang menyampaikan laporan ke DPMD. Pembinaan dan advokasi diberikan agar setiap tahapan penyelesaian keberatan dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Ariski.
Menurut dia, pendampingan yang dilakukan DPMD bersifat administratif dan tidak masuk ke ranah pengambilan keputusan atas sengketa yang sedang diproses di tingkat nagari.
Mengenai tuntutan pemungutan suara ulang, Ariski menyebut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tidak secara eksplisit mengatur pelaksanaan PSU sebagai mekanisme penyelesaian sengketa Pilwana. Apabila ditemukan pelanggaran oleh penyelenggara, sanksi yang dapat dikenakan lebih bersifat administratif.
Namun demikian, ia menyatakan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang merupakan kewenangan kepala daerah.
“Namun, kebijakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang merupakan kewenangan Bupati,” katanya.
Saat ini, proses penyelesaian sengketa masih berada di tangan Bamus Nagari yang akan memeriksa seluruh bukti dan materi keberatan yang diajukan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah penyelesaian sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Wali Nagari.
Kasus di Sikucua Tengah menjadi ujian bagi penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Di satu sisi, regulasi memberikan batasan mengenai syarat sengketa hasil berdasarkan selisih suara. Di sisi lain, dugaan hilangnya hak pilih warga menjadi persoalan yang menyentuh prinsip dasar pemilu, yakni menjamin setiap pemilih yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak suaranya.
**Afridon


0 Komentar