![]() |
| Pihak Komite SMK Negeri 1 Sumatera Barat menegaskan bahwa dana komite yang dipungut dari peserta didik merupakan sumbangan sukarela |
PADANG, Editor – Pihak Komite SMK Negeri 1 Sumatera Barat menegaskan bahwa dana komite yang dipungut dari peserta didik merupakan sumbangan sukarela dan bukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa. Jumat 26 Juni 2026
Melalui petugas Komite, Ibu Is, dijelaskan bahwa besaran sumbangan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Untuk keluarga mampu ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan, kategori menengah Rp75.000 per bulan, sedangkan keluarga kurang mampu hanya Rp43.000 per bulan.
Bagi siswa yang benar-benar tidak mampu, pihak sekolah memberikan keringanan dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
Ibu Is, yang menangani pelayanan pengambilan ijazah, juga menjelaskan bahwa ijazah sebaiknya diambil langsung oleh siswa bersama orang tua atau wali. Jika diwakilkan, pihak penerima wajib membawa surat kuasa, karena ijazah merupakan dokumen negara yang sangat penting.
"Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama pengurus komite. Dana sumbangan komite juga digunakan untuk membantu operasional, termasuk mendukung 17 tenaga honorer dan guru," ujar Ibu Is, Jumat (26/6/2026)
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah karena persoalan sumbangan komite.
"Komite hanya menerima sumbangan, bukan paksaan. Tidak ada penahanan ijazah. Sekolah adalah milik negara, dan siswa yang sudah selesai sekolah tetap dapat mengambil ijazahnya sesuai ketentuan," tegasnya.
**Afridon


0 Komentar