Praperadilan BSN, Pakar Pidana Bongkar Kekeliruan Sita Aset

 

 saksi ahli pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi dari Fakultas Hukum Universitas Riau bersama Jurnalis Beritaeditorial.com Afridon Rabu 8 April 2026

Padang Editor – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Sumbar, BSN, kembali mengerucut setelah saksi ahli pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi dari Fakultas Hukum Universitas Riau menegaskan bahwa penyitaan benda tidak bergerak tanpa izin pengadilan adalah tindakan yang cacat hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Rabu (8/4/2026), Erdianto menyampaikan bahwa hukum acara pidana mengatur secara tegas: penyitaan terhadap benda tidak bergerak wajib mendapat persetujuan ketua pengadilan.

“Kalau tidak ada izinnya, itu tidak sah,” tegas Erdianto di hadapan hakim tunggal Angga Afriansyah.

Ia menambahkan, selain izin, objek yang disita harus memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang disidik. Jika benda tersebut merupakan milik pihak lain, tidak terkait dengan tindak pidana, atau tidak berada dalam penguasaan tersangka, maka penyitaan otomatis tidak dapat dibenarkan.

Ahli juga menyebut sejumlah perkara yang pernah ia tangani menunjukkan kecenderungan hakim mengabulkan praperadilan ketika penyitaan dianggap tidak memiliki hubungan dengan kasus.

Saksi Rumah Tangga: Rumah yang Disita Sudah Berpindah Kepemilikan

Dua saksi yang dihadirkan pemohon, Muharno dan Adi—keduanya asisten rumah tangga BSN—menguatkan dalil tersebut. Muharno mengatakan rumah yang disita Kejaksaan Negeri Padang sudah dibeli pihak lain sejak pemilik sebelumnya bercerai pada 2021 atau 2022

“Istri BSN hanya datang melihat anak-anak, tidak ada perubahan apa pun pada rumah,” ungkapnya.

Ia juga melihat adanya pemeriksaan oleh penyidik Kejari Padang, tetapi tidak mengetahui detail luas tanah yang disita.

Kasus Terkait Dugaan Korupsi KMK BNI

Praperadilan ini terkait penyitaan rumah dan bangunan yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BNI kepada PT Behnal Ichsan Persada, perusahaan milik BSN.

Dalam persidangan, pemohon memperlihatkan berbagai bukti kepada hakim yang turut disaksikan pihak Kejari sebagai termohon.

Sidang Dilanjutkan Besok

Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dijadwalkan berlanjut pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan dari para pihak.

Praperadilan BSN, Pakar Pidana Bongkar Kekeliruan Sita AsetPraperadilan BSN, Pakar Pidana Bongkar Kekeliruan Sita Aset

Perkembangan sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat hasil praperadilan berpotensi menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan Kejaksaan Negeri Padang dalam kasus ini


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar