Polda NTT Tahan Dua Anggota Polri Terkait Penyelundupan Solar

 

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

LABUAN BAJO, NTT.Editor – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyelundupan ribuan liter solar di wilayah hukum Polda NTT.

Kasus ini terungkap setelah aparat menemukan 2.955 liter solar subsidi yang diduga diselundupkan di kawasan Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penahanan kedua anggota tersebut sejak Minggu (25/4/2026).

“Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Henry, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polda NTT menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pengecualian, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak internal Brimob Polda NTT menyebut salah satu terduga sebelumnya sempat berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pihak yang ditahan.

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk pendalaman lebih lanjut.

Penegakan hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat BBM subsidi merupakan barang yang rawan disalahgunakan dan merugikan masyarakat luas.


**tim



Posting Komentar

0 Komentar