11 Kode Etik Jurnalistik Indonesia berdasarkan pedoman Dewan Pers, dijelaskan secara singkat dan jelas:
1️⃣ Independen, Akurat, dan BerimbangWartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2️⃣ Profesional
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (uji informasi, konfirmasi, tidak plagiat, dll).
3️⃣ Uji Informasi & Praduga Tak Bersalah
Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
4️⃣ Tidak Buat Berita Bohong atau Fitnah
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5️⃣ Tidak Sebut Identitas Korban Kejahatan Susila & Anak
Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6️⃣ Tidak Menyalahgunakan Profesi
Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7️⃣ Hak Tolak
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
8️⃣ Tidak Diskriminatif
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas SARA.
9️⃣ Hormati Privasi
Menghormati hak privasi seseorang, kecuali untuk kepentingan publik.
🔟 Ralat & Koreksi
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
1️⃣1️⃣ Hak Jawab & Hak Koreksi
Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


0 Komentar