![]() |
| Cafe Warles di kawasan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat kembali menuai sorotan. |
Padang Pariaman. Editor — Aktivitas Cafe Warles di kawasan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat kembali menuai sorotan. Selama bulan Ramadhan, kafe tersebut tetap beroperasi hingga pukul 03.00 WIB,
meski Perda Padang Pariaman dengan tegas membatasi jam operasional kafe hanya sampai pukul 24.00 WIB.
Kondisi ini memicu keresahan warga setempat yang menilai penegakan aturan di daerah itu mulai dipertanyakan.
“Pengusaha Cafe Warles A tetap tidak patuh dengan Perda. Saya heran masyarakat sekitarnya justru mendukung keberadaan kafe itu,” ujar seorang warga, Jumat (13/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal didampingi Staf Ahli Bupati Padang Pariaman, Taslim menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban.
“Kami akan melakukan penggerakan. Tidak boleh ada kafe yang beraktivitas hingga dini hari selama Ramadan,” tegas Rifki, Jumat (13/3/2026).
Di tengah polemik, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang anggota berinisial M yang disebut membekingi operasional kafe tersebut.
Terkait hal itu, Rifki Monrizal yang ditemui Langsung membantah.
“Tidak ada backing institusi. Kalau pun ada anggota yang datang, itu secara pribadi, bukan atas nama institusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP memastikan siap menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu demi menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan di Padang Pariaman
**tim


0 Komentar