![]() |
| Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdampak langsung pada tersangka lain |
JAKARTA.Editor – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdampak langsung pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Refly menjelaskan bahwa SP3 menandakan laporan polisi telah dicabut sesuai Pasal 73 ayat (4) KUHAP. Karena Eggi dan Damai dilaporkan dalam nomor LP yang sama, maka menurutnya laporan terhadap Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar semestinya ikut gugur.
“Jika laporan untuk ES dan DHL sudah dicabut, otomatis LP itu gugur seluruhnya,” ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Dengan demikian, ia berharap penyidikan terhadap para pihak lainnya ikut dihentikan sebagaimana penerbitan SP3 untuk dua terlapor pertama.
**


0 Komentar