Progres Hanya 7%, PPK Tetap Perpanjang Waktu—Ada Apa?

 

Ketua Investigasi DPP Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (MT-AB), Sutarman, SE


Padang, Editor— Dua proyek strategis di Kabupaten Agam, masing-masing Preservasi Jalan Dama Gadang–Durian Jantung (R.09.030) dan Peningkatan Jalan Ujung Guguk–Simpang Kuranji (R.11.048), kembali menjadi sorotan tajam. Dengan pagu Rp16 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp13,1 miliar, pekerjaan justru mangkrak setelah kontraktor pelaksana PT Aura Mandiri Sejahtera gagal menyelesaikan proyek hingga akhir kontrak Desember 2025.


Kondisi Tanah   

Ketua Investigasi DPP Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (MT-AB), Sutarman, SE, menilai kegagalan tersebut tidak hanya soal teknis. Ada dugaan kuat praktik tidak sehat dan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek.

Harga Turun, Kinerja Ikut Jatuh

Proyek dimenangkan dengan penawaran turun 18 persen atau sekitar Rp2,8 miliar. Namun, penurunan harga itu tidak diimbangi kesiapan kontraktor.


Batu.Batu.Besar. 

“Kontraktor tidak siap sejak awal. Mereka mengerjakan banyak paket sekaligus sehingga personel dan alat terbagi. Lapangan dibiarkan tanpa pengawasan memadai,” tegas Sutarman.

Pekerjaan dimulai 5 Desember 2025 dengan masa kontrak hanya 25 hari. Namun hingga 31 Desember 2025, progres fisik baru 6–7 persen. Kondisi ini dinilai tidak layak mendapatkan perpanjangan waktu.

PPK Beri Perpanjangan Waktu, MT-AB: Janggal dan Patut Diusut

Keputusan PPK M. Nasir Nurdin, ST., M.Si (Satker PJN Wilayah I Sumbar, BPJN Sumbar) memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor disebut sangat janggal.

Jurnalis Beritaeditorial.com ke Lapangan
Minggu 1 Februari 2026.

“Perpanjangan hanya bisa diberikan jika pekerjaan pokok sudah 60–80 persen. Faktanya, yang 60 persen saja belum terlihat, yang ada justru ketidakmampuan kontraktor.”

Material Diduga Tak Sesuai Spek

Di lapangan, MT-AB menemukan dugaan penggunaan material sirtu yang tidak sesuai standar IJD.

Material terlihat tidak seragam, bahkan bercampur batu berukuran besar. Pemadatan juga dinilai buruk.

“Urugan pilihan tapi kualitasnya rendah. Ini berpotensi merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Sutarman.

Lahan Rawa & Persiapan Asal-asalan

Proses pembersihan lokasi disebut belum tuntas. Anehnya, penghamparan material tetap dilakukan. Di sejumlah titik rawa, timbunan amblas hingga truk pengangkut material sempat terbenam dan nyaris terbalik.

“Ini bukti pekerjaan dilakukan tanpa kontrol dan tidak sesuai prosedur teknis.”

Tak Diputus Kontrak, Tak Di-Blacklist — Ada Apa?

Mengacu Kepmen PU, kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan pokok wajib diputus kontrak dan di-blacklist. Namun hingga kini, sanksi itu tidak dijalankan.

“Progres rendah, kualitas buruk, kontrak tidak selesai, tapi tidak ada sanksi. Di sinilah indikasi adanya persekongkolan antara pihak terkait.”

MT-AB: Ada Laporan Masuk ke Kejaksaan

MT-AB mengungkapkan telah menerima informasi bahwa dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke kejaksaan. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ada aroma KKN yang tidak boleh dibiarkan. Penegak hukum harus masuk dan menelusuri potensi kerugian negara serta siapa pihak yang bermain.”
Sutarman, SE


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar