Serang, Editor — Praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali terbongkar di Kabupaten Serang. Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penggerebekan terhadap Golden Spa, sebuah panti pijat yang diduga kuat menyediakan layanan plus-plus di sebuah ruko di Jalan Serang–Jakarta Km 68, Julang, Cikande.
Penggerebekan dilakukan Senin 2 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya layanan seksual terselubung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi bergerak cepat.
“Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut menyediakan layanan plus. Dari hasil penyelidikan, kami melakukan penggerebekan saat seorang tamu dan terapis sedang berada dalam satu kamar dalam keadaan telanjang,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung.
Pemilik Diamankan, Tarif Layanan Dijadikan Bukti
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan HN (30), warga Kecamatan Bandung Pamarayan, sebagai tersangka. HN merupakan pengelola sekaligus pemilik Golden Spa yang telah beroperasi sekitar delapan bulan.
Dalam praktiknya, tarif pijat biasa dipatok Rp120 ribu, sedangkan layanan plus dihargai Rp200 ribu. Dari total tarif tersebut, Rp120 ribu masuk ke kasir, sementara Rp75 ribu diberikan kepada terapis. Polisi juga menemukan bahwa HN mempekerjakan puluhan terapis berusia antara 25 hingga 40 tahun
HN kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, terkait perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Resahkan Warga, Polisi Tegaskan Penertiban
Maraknya panti pijat berkedok pijat tradisional membuat masyarakat resah, terutama dengan modus ruko tertutup yang sulit diawasi. Polisi menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat serupa untuk menjaga ketertiban dan melindungi perempuan dari praktik eksploitasi.
**


0 Komentar