![]() |
| Istri mantan AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, bersama seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, |
Jakarta.Editor -Istri mantan AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, bersama seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif narkoba jenis ekstasi setelah pemeriksaan sampel rambut oleh penyidik. Keduanya sebelumnya terkait kasus koper berisi narkoba yang dititipkan di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah rehabilitasi yang diberikan sudah sesuai prosedur.
“Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya.
Dengan hasil tersebut, proses hukum akan tetap berjalan sembari keduanya menjalani pemulihan di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasus ini sekaligus menambah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba yang melibatkan jaringan hingga ke lingkungan aparat.
**


0 Komentar