75 Desa di Padang Pariaman Dapat Dana Desa di Atas Rp300 Juta

 


Padang Pariaman. Editor — Pemerintah resmi merilis daftar alokasi Dana Desa 2026 untuk Kabupaten Padang Pariaman dengan total pagu mencapai Rp34,42 miliar. Sebanyak 75 desa tercatat menerima kucuran dana lebih dari Rp300 juta, sesuai aturan baru dalam PMK No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menetapkan perubahan besar dalam skema penggunaan Dana Desa. Sebanyak 58,03 persen dari total pagu dialihkan untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) — sebuah program nasional yang menargetkan penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

Dengan pagu nasional Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, lebih dari Rp34,57 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk KDMP. Sisa dana reguler untuk seluruh desa di Indonesia tinggal sekitar Rp25 triliun.

Padang Pariaman Dapat Rp25,08 Miliar Dana Desa Reguler

Kabupaten Padang Pariaman sendiri tercatat menerima total Rp25,08 miliar Dana Desa reguler. Dari total tersebut, desa-desa besar seperti Lubuk Alung, Katapiang, Pauh Kambar, Sungai Sariak, Kurai Taji, Sicincin, Ulakan, Gasan Gadang, hingga Parit Malintang berada di jajaran penerima dana tertinggi.

Sebagian besar desa mendapatkan pagu berkisar Rp330–373 juta, sementara beberapa desa kecil menerima antara Rp240–300 juta, sesuai formula perhitungan dari Kementerian Keuangan.

Skema Baru, Tuntutan Transparansi Lebih Ketat

Dengan berubahnya pola pengalokasian dana yang kini ditekan untuk mendukung KDMP, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana yang lebih terpusat pada sektor koperasi desa juga menjadi ujian baru bagi perangkat desa untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.

Masyarakat diminta turut mengawasi agar dana desa tidak hanya terserap, tetapi juga memberi dampak nyata bagi penguatan ekonomi lokal, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan layanan dasar desa.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar