![]() |
| Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta |
PADANG.Editor – Polda Sumatera Barat menegaskan komitmen penuh dalam menjaga marwah institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 39 anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Angka ini naik dari tahun 2024, yang mencatat 34 anggota dikenai sanksi serupa.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan langkah yang mudah, namun menjadi pilihan tegas ketika pelanggaran yang dilakukan telah melampaui batas toleransi institusi.
“PTDH ini mencerminkan keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (31/12).
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota yang diberhentikan telah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan menyeluruh oleh Bidang Propam.
“Jika sudah dibina namun tetap melanggar dan merugikan institusi, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH,” tegas Gatot.
Polri Hadir Tangani Bencana di Sumbar
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga memaparkan capaian jajaran Polda Sumbar dalam penanganan bencana banjir dan longsor sepanjang tahun 2025. Polri disebut hadir mulai dari evakuasi warga, pembukaan akses jalan, pembersihan material longsor hingga proses identifikasi korban yang tidak dapat dikenali menggunakan metode DNA oleh tim DVI.
“Recovery Sumbar pascabencana dinilai cepat oleh pusat. Ini berkat kerja keras anggota di lapangan,” kata Gatot.
Atasi PETI, Polda Berkoordinasi dengan Pemprov
Terkait persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyusun langkah-langkah strategis untuk penanganan jangka pendek dan panjang.
**Afridon


0 Komentar