AKP Fion Ungkap Progres Kasus Kekerasan Terhadap Saudah

 

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes

Pasaman, Editor— Penanganan dugaan penganiayaan terhadap Saudah (70), seorang perempuan lanjut usia di Lubuak Aro, Nagari Padang Metinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh Polres Pasaman.

Kronologi Penanganan:

Laporan Masuk ke Polres Pasaman

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden penganiayaan tersebut. Laporan itu menjadi dasar dimulainya langkah kepolisian.

Pendataan Korban dan Olah TKP

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pendataan terhadap korban serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Proses ini penting untuk memastikan setiap elemen peristiwa tercatat dengan baik.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, Polres Pasaman tengah mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis bukti, dan langkah-langkah penyelidikan lainnya. Semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum

AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan, serta menjamin perlindungan hukum bagi Saudah sebagai korban.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap lansia ini menyita perhatian publik. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan perkara dituntaskan secara objektif.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar