PN Jakpus Tegaskan Tak Berwenang, Gugatan Pendidikan SMA Gibran Gugur

 

Gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi kandas 

JAKARTA .Editor— Gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena substansi gugatan berada dalam ranah hukum tata usaha negara, bukan perdata

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan perkara harus dihentikan. “Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Sunoto, Senin (22/12/2025).

Menurut majelis, obyek gugatan yang diajukan Subhan adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat pencalonan wakil presiden. Keputusan tersebut merupakan keputusan tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemakzulan Hanya Bisa Lewat MPR

Sunoto menegaskan, status seorang wakil presiden tidak bisa dipersoalkan melalui gugatan perdata. “Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, gugatan perdata Subhan berhenti di tahap putusan sela dan tidak berlanjut ke proses pembuktian.

Perjalanan Gugatan

Perkara yang terdaftar sejak 29 Agustus 2025 dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan Wapres, termasuk riwayat sekolah Gibran yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Namun karena dinilai salah jalur, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diteruskan.

Pihak penggugat masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan ini.


**Zul


Posting Komentar

0 Komentar