![]() |
Padang.Editor — Seiring bertambahnya jumlah pegawai di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat kerap mempertanyakan perbedaan antara Tenaga Kerja Tetap, PPPK Tetap, dan PPPK Masa Paruh Waktu. Meski terdengar mirip, ketiganya memiliki status dan hak yang sangat berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Tenaga Kerja Tetap: Pegawai Full Time Non-ASN
Tenaga Kerja Tetap adalah pegawai yang bekerja penuh waktu, namun bukan ASN. Mereka diangkat melalui kontrak kerja instansi atau lembaga, bukan melalui mekanisme ASN.
Statusnya:
Bekerja full time.
Tidak memiliki Nomor Induk ASN.
Tidak mendapat tunjangan dan hak ASN seperti PPPK atau PNS.
Jaminan sosial serta kenaikan gaji mengikuti aturan lembaga masing-masing.
Kategori ini banyak ditemui di BUMN, perusahaan swasta, hingga lembaga tertentu pemerintah yang masih mempekerjakan pegawai tetap non-ASN.
2. PPPK Tetap (Full Time): ASN dengan Jam Kerja Penuh
PPPK Tetap adalah pegawai yang sudah sah berstatus ASN, seperti PNS, namun bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang.
Ciri-cirinya:
Bekerja 40 jam per minggu, mengikuti jam kerja ASN.
Memiliki Nomor Induk ASN.
Mendapat gaji ASN sesuai golongan PPPK.
Berhak atas tunjangan melekat seperti kinerja, jabatan, dan jaminan sosial ASN.
Tidak bisa turun status menjadi honorer atau tenaga biasa.
Artinya, PPPK tetap memiliki perlindungan hukum penuh sebagai ASN.
3. PPPK Masa Paruh Waktu: ASN dengan Jam Kerja Fleksibel
Kategori ini belum banyak dipahami publik. PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN, namun dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK full time.
Karakteristiknya:
Bekerja part time, misalnya 20–25 jam per minggu.
Tugas lebih fokus dan tidak sekompleks PPPK full time.
Gaji dibayarkan proporsional sesuai beban kerja.
Hak ASN tetap ada, termasuk BPJS dan perlindungan hukum.
Mendapat SK PPPK Paruh Waktu yang sah dan tercatat di sistem kepegawaian nasional.
Meski bekerja paruh waktu, statusnya tidak sama dengan honorer. PPPK Paruh Waktu tetap legal sebagai ASN.
**Afridon


0 Komentar