Kasus Korupsi Perusda Mentawai Rp7,8 Miliar: Publik Desak Kejari Ungkap Aktor Lain

 


Mentawai .Editor— Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,8 miliar tahun anggaran 2018–2019 kembali menuai sorotan publik. Hingga pertengahan Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai baru menetapkan satu orang tersangka, yakni KMS selaku Direktur Utama Perusda.

KMS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Namun, penetapan satu tersangka dinilai belum cukup menjawab dugaan penyelewengan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tokoh Masyaratkat.Sutarman , Senin (15/12/2025) siang, menegaskan bahwa Kejari Kepulauan Mentawai harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.

“Tidak masuk akal jika kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar hanya dilakukan oleh satu orang. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan transparan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.

Menurutnya, Kejari Mentawai sebelumnya telah berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan kasus tersebut pada bulan berikutnya setelah penetapan tersangka. Namun hingga pertengahan Desember, belum ada kejelasan resmi yang disampaikan kepada publik.

“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, umumkan secara terbuka dan tetapkan tersangka tambahan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, kejaksaan juga wajib menjelaskan secara resmi agar tidak memunculkan spekulasi dan fitnah di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Mentawai, Tommy, saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat Kilometer 4, Sipora Utara, Senin (15/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja dan tidak berhenti menangani perkara tersebut.

“Kami tetap maju. Tunggu informasi lanjutan, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Kami bekerja sesuai perintah pimpinan dan memastikan tidak berjalan di tempat,” tegas Tommy.

Ia juga meminta masyarakat tidak cemas terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, proses sidang dakwaan terhadap terdakwa tetap berlangsung, meskipun tersangka KMS mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

“Proses hukum masih berjalan. Gugatan praperadilan dan sidang dakwaan berjalan bersamaan. Dalam waktu dekat, perkembangan terbaru akan kami sampaikan secara terbuka,” katanya.

Diketahui, beberapa hari setelah penetapan tersangka KMS, Kepala Kejari Kepulauan Mentawai Ira Febrina dimutasi dan digantikan oleh Kajari baru R.A. Yani. Pergantian pimpinan tersebut turut diiringi gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat ikut melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai.

Publik berharap, Kejari Kepulauan Mentawai tetap profesional, independen, dan berani menuntaskan perkara ini secara adil demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.



**tim


Posting Komentar

0 Komentar