![]() |
Mentawai Editor— Sebanyak 30 item pekerjaan, baik melalui tender maupun penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2025, terancam putus kontrak. Pasalnya, hingga akhir November 2025, bobot pekerjaan proyek-proyek tersebut masih di bawah 50 persen.
Inspektur Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi, menegaskan kondisi itu tidak bisa ditoleransi dan meminta dinas terkait serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah tegas agar tidak terjadi pelanggaran aturan keuangan negara.
Hal itu disampaikannya di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran.
“Salah satu poin krusial PMK 84/2025 adalah soal adendum. Pada Pasal 16 ayat 6, ditegaskan bahwa adendum hanya bisa diberikan jika progres pekerjaan minimal 75 persen hingga batas kontrak 31 Desember, khususnya untuk pekerjaan konstruksi,” tegas Serieli.
Ia menjelaskan, permohonan adendum harus diajukan oleh rekanan kepada PPK, disertai pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan serta kesediaan dikenai denda keterlambatan.
Namun, Serieli mengingatkan agar OPD teknis, seperti Dinas PUPR, Kesehatan, dan Pendidikan, tidak gegabah memberikan adendum tanpa kepastian kesiapan penyedia.
“Kalau material belum tersedia atau belum standby, jangan dipaksakan adendum. Percuma diberi tambahan waktu kalau penyedia jelas tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya lugas.
Selain itu, penyedia juga wajib memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebelum adendum diberikan, hingga batas waktu pengerjaan yang baru.
Dengan kondisi progres yang masih rendah, Serieli menegaskan bahwa 30 pekerjaan yang bobotnya di bawah 50 persen hingga akhir November 2025 hampir dipastikan berujung putus kontrak, jika tidak memenuhi ketentuan PMK yang berlaku.
“Aturan sudah jelas. Tinggal keberanian PPK dan OPD untuk menegakkannya,” pungkasnya.
**Tim


0 Komentar