Kapal Pengangkut Kayu Sumbar Terdampar di Lampung, Polisi Telusuri Barcode Kemenhut

 

Kapol­da Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan setiap kayu memiliki nomor dan barcode.

Lampung. Editor— Polda Lampung menemukan sejumlah indikasi penting terkait kapal pengangkut kayu gelondongan RON MAS 69 yang terdampar lebih dari sebulan di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat.

Kapol­da Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan setiap kayu memiliki nomor dan barcode. Beberapa gelondongan bahkan ditempeli stiker kuning berkop Kementerian Kehutanan RI dan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber, lengkap dengan logo “SVLK Indonesia”.

Polda Lampung kini berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri asal usul dan legalitas 4.800 kubik kayu meranti merah, keruing, dan meranti putih yang diangkut kapal tersebut. Polisi juga memeriksa dokumen penebangan berdasarkan barcode yang ditemukan.

Kapal RON MAS 69 berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, namun terdampar pada 6 November 2025 akibat cuaca ekstrem dan tali baling-baling tersangkut. Kapal hingga kini belum dapat dipindahkan.

Tiga anak buah kapal telah diperiksa untuk memastikan proses hukum dan penanganan muatan berlangsung sesuai regulasi. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga asal kayu dipastikan dan seluruh dokumen terverifikasi.


**Lena


Posting Komentar

0 Komentar