![]() |
| Dermaga Bajau |
Padang, Editor—Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga dan Turap Labuhan Bajau di Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, terus diselidiki oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar. Proyek bernilai Rp24,9 miliar dari APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2019–2020 itu kini jadi sorotan, setelah dermaga ambles 1,7 meter dan tak bisa digunakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, didampingi Kasidik Pidsus Lexy Fatharany Kurniawan, membenarkan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Namun hingga November ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumbar. Hasil audit itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan selanjutnya,” ujar Rasyid, Senin (10/11/2025).
Menurut Rasyid, sejauh ini 20 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari ASN Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, pihak konsultan perencana, pelaksana, dan pengawas proyek. Beberapa ahli konstruksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat bukti teknis di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, yang menyebabkan struktur dermaga melemah hingga akhirnya ambles. “Sebagian pekerjaan di lapangan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, sehingga dermaga rusak parah dan belum bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Rasyid menambahkan, proyek tersebut sejatinya dirancang untuk meningkatkan konektivitas laut di kawasan Mentawai—daerah yang sangat bergantung pada transportasi laut. Namun, akibat kerusakan itu, dermaga Bajau gagal difungsikan sebagai titik sandar utama kapal dan pusat distribusi logistik antar-pulau.
“Proyek-proyek di daerah kepulauan seperti Mentawai menjadi perhatian khusus Kejati. Ini menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap penyimpangan harus ditindak tegas,” tegas Rasyid.
Kini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Sumbar untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dermaga yang kini menelan waktu dan harapan warga Mentawai itu.
**Afridon


0 Komentar