Padang Pariaman.Editor — Proyek pembangunan Gedung Kuliah I Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman kini menjadi simbol pemborosan anggaran negara. Proyek senilai Rp39,8 miliar dari APBN Tahun 2024 ini hanya meninggalkan tonggak beton dan tumpukan tanah, tanpa hasil berarti bagi dunia pendidikan..senin 27 Oktober 2025
Proyek yang dikerjakan PT Jembar Utama – Tegar Zora Konstruksi (JU-TZK) KSO ini sejak awal sudah terindikasi bermasalah. Berdasarkan data LPSE Kemendikbud, perusahaan asal Tangerang itu memenangkan tender dengan kontrak Rp39,8 miliar dan waktu pengerjaan 240 hari kalender. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Hasil investigasi lapangan pada 23 Juni 2025 menunjukkan proyek ini mangkrak total. Tidak ada aktivitas, akses jalan rusak, dan lahan ditumbuhi semak belukar. Hanya terlihat beberapa tonggak beton berdiri tanpa arah serta bendungan kecil yang tak selesai.
Meski begitu, PPK mengklaim progres pekerjaan mencapai 13%. Klaim ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek dengan capaian minim itu sudah menerima pencairan dana miliaran rupiah?
Aroma Permainan Anggaran — Uang Cair, Proyek Gagal
Sumber internal menyebutkan, pencairan dilakukan tanpa evaluasi ketat. Fungsi kontrol PPK dan konsultan pengawas dipertanyakan. Hingga kini, belum ada kejelasan berapa dana yang telah dicairkan dan ke mana saja alirannya.
Saat dikonfirmasi, Agus Yuniyarto, perwakilan penyedia dari PT JU-TZK, tidak memberikan tanggapan. Dihubungi melalui WhatsApp dan telepon pada 24 Juni, ia bungkam.
PPK pun terkesan bersembunyi di balik angka 13% tanpa langkah nyata menyelamatkan uang negara. Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa jelas: penyedia yang gagal melaksanakan pekerjaan bisa diputus kontraknya dan diproses hukum.
Pengamat: “Ini Aji Mumpung, Negara Dirugikan!”
Seorang pengamat pengadaan pemerintah menilai kasus ini sudah masuk kategori wanprestasi berat.
“Kalau penyedia tidak mampu, PPK wajib memutus kontrak. Jangan malah mencairkan uang lalu dibiarkan mangkrak. Negara jangan kalah,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, indikasi praktik ‘aji mumpung’ sangat kuat.
“Penyedia kerja cuma 13%, tapi uang cair. Ini kesempatan aparat penegak hukum masuk dan usut tuntas dugaan permainan kotor di balik proyek ini,” katanya.
PPK dan Penyedia Harus Diperiksa — Aparat Diminta Bertindak
Proyek yang seharusnya menjadi sarana pendidikan kini berubah menjadi lahan terbengkalai. Negara dirugikan, mahasiswa ISI kehilangan fasilitas, dan masyarakat kecewa.
Kasus ini tak boleh berhenti di angka 13%. PPK, penyedia, konsultan pengawas, hingga pejabat Kemendikbud harus diperiksa. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan melahirkan proyek gagal baru dengan pola yang sama.
Masyarakat Sumatera Barat kini menanti: apakah penegak hukum akan tutup mata, atau bergerak menyelamatkan uang rakyat sebelum semuanya lenyap tanpa jejak.
**


0 Komentar