Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Senilai Rp40 Juta Diamankan Polisi

 

Padang Pariaman, Editor— Aksi pencurian kabel listrik senilai Rp40 juta di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, berhasil diungkap Polres Padang Pariaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku berinisial HA dan AS ditangkap di kediamannya, tidak jauh dari lokasi kejadian, Minggu 5 Oktober 2025 siang.

Kasus ini berawal saat korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, mendapat kabar dari saudarinya, Roza Nurfaizah, bahwa kontrakannya telah dibobol, Sabtu 4 Oktober 2025malam sekitar pukul 23.45 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati engsel pintu rumah rusak dan sejumlah kabel listrik berbagai jenis dengan panjang lebih dari 500 meter raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Korban segera melapor ke Polsek Nan Sabaris. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, S.H., M.H., bersama Kapolsek Nan Sabaris, Iptu Defit Irawan, S.H., serta tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nan Sabaris untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Nedra Wati.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel listrik hasil curian. Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


** Relis


Posting Komentar

0 Komentar