13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasbar, Imigrasi: Tak Ada Pelanggaran

 

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)

Pasaman Barat,Editor — Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Temuan ini mengundang perhatian publik, namun hasil pemeriksaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.

Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, bersama BNN Pasaman Barat, Satpol PP, Dinas Dukcapil, TNI, Polri, Kesbangpol, dan unsur pemerintah daerah. Operasi itu merupakan langkah rutin dalam pengawasan aktivitas orang asing di wilayah pertambangan Sumatera Barat yang kerap menjadi sorotan publik.

Dari hasil berita acara pemeriksaan, 13 WNA asal Tiongkok itu tercatat sebagai pemegang Visa C.18 — visa kunjungan satu kali perjalanan untuk calon tenaga kerja asing yang sedang melakukan percobaan kerja di Indonesia. Visa jenis ini memperbolehkan WNA melakukan kegiatan percobaan kerja sementara, namun belum memberikan izin bekerja secara formal.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan pelanggaran keimigrasian terhadap aktivitas WNA tersebut di PT GMK,” tegas Agus, Kamis 26 Juni 2025

Meski demikian, Agus mengingatkan agar perusahaan tambang tetap memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal serta menjaga sinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Agam masih belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap PT GMK dan para WNA tersebut.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar