![]() |
terpantau sebuah becak motor dengan nomor polisi BA 6242 AT mengangkut 12 jerigen berisi bio solar subsidi |
Padang .Editor– Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali jadi sorotan. Sabtu 6 September 2025 pukul 19.01 WIB, di SPBU 14.252.521 Ranah Minang, Kota Padang, Sumatera Barat, terpantau sebuah becak motor dengan nomor polisi BA 6242 AT mengangkut 12 jerigen berisi bio solar subsidi.
Jerigen-jerigen tersebut disusun rapi di atas becak motor, diisi dengan tenang tanpa didampingi operator SPBU. Temuan ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Aturan Jelas, Sanksi Berat Menanti
Padahal, regulasi mengenai larangan penyelewengan BBM subsidi sudah jelas.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pasal 46 ayat (1): Usaha niaga BBM wajib memiliki izin.
Pasal 53: Pelanggar bisa dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014
SPBU hanya boleh menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen yang berhak.
Sanksi Pidana (UU Migas Pasal 55):
Penyalahgunaan niaga BBM subsidi dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain pidana, SPBU yang terbukti melanggar juga terancam pencabutan izin usaha oleh BPH Migas maupun Kementerian ESDM.
Pertanyaan Publik
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah praktik pengisian jerigen di SPBU Ranah Minang sudah berlangsung lama? Mengapa pengawas lapangan dan aparat terkait terkesan tutup mata ?
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, agar subsidi energi yang seharusnya untuk rakyat kecil tidak terus-menerus bocor ke tangan yang salah
**Afridon
0 Komentar