![]() |
Aktivitas penambangan ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Padang Pariaman. Sedikitnya 15 unit |
Padang Pariaman.Editor – Aktivitas penambangan ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Padang Pariaman. Sedikitnya 15 unit alat berat diduga beroperasi bebas di aliran Sungai Kepalo Hilalang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Koto XI Enam Lingkung, Senin September 2025
Warga resah. Pengerukan dengan excavator yang berlangsung beberapa waktu terakhir itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan. "Air jadi keruh, tebing sungai tergerus. Kami takut banjir besar saat musim hujan nanti," ungkap Ajo Johan warga setempat.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin jelas tindak pidana. Pasal 158 menyebut, pelaku bisa dipenjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aturan lain, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, juga melarang keras pengerukan badan sungai karena berpotensi menimbulkan abrasi, merusak habitat ikan, dan mengganggu fungsi sungai.
Presiden Tegaskan Sikap Tegas
Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan aparat agar tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan.
"Kita harus melindungi lingkungan hidup untuk generasi mendatang. Aktivitas penambangan tanpa izin merugikan negara, merusak alam, dan membahayakan masyarakat. Aparat harus bertindak tegas menghentikannya," tegas Presiden.
Kapolres Belum Angkat Bicara
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas tersebut. Padahal, sebelumnya Polres sempat melakukan penindakan dengan mengamankan satu unit excavator yang dipakai untuk menambang ilegal.
Namun kenyataannya, belasan alat berat kini kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat akan kembali bertindak tegas, atau membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung di Padang Pariaman
**tim
0 Komentar