![]() |
Padang Pariaman, Editor — DPRD Kabupaten Padang Pariaman mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta peningkatan kualitas bibit pertanian. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Padang Pariaman, Topik Hidayat, S.IP, dalam rapat gabungan internal komisi pada Kamis (7/9/2025).
Komisi II menilai, Perda LP2B yang sudah berusia lima tahun tidak lagi relevan. Banyak lahan yang tercatat sebagai LP2B ternyata sudah tidak produktif. Selain itu, sejumlah bibit bantuan yang disalurkan kepada petani juga dinilai tidak unggul, sehingga merugikan kelompok tani.
“Perda LP2B harus direvisi. Ada lahan yang masuk LP2B tapi tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai sawah. Bibit bantuan juga perlu diseleksi ketat agar petani tidak dirugikan,” tegas Topik.
Dalam laporan rapat kerja bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Komisi II mengungkapkan alokasi anggaran awal instansi tersebut sebesar Rp13,67 miliar, yang kemudian bergeser menjadi Rp13,64 miliar. Hingga kini, realisasi penyerapan anggaran baru mencapai Rp7,43 miliar atau 54,51 persen.
Komisi II juga merekomendasikan penambahan anggaran LP2B sebesar Rp150 juta, penyortiran bibit bantuan sebelum disalurkan, serta penindakan terhadap oknum penyuluh nakal yang merugikan petani.
“Untuk pembahasan lebih lanjut, kami serahkan kepada rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD,” pungkas Topik
**Afridon.
0 Komentar