Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua Padang Dirusak, Pemko Pasang Spanduk Larangan

 


Padang,Editor — Aksi pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua Padang  runtuh sendiri. Bagian atap hingga dinding bangunan bersejarah itu sudah dirusak

Tak butuh waktu lama, tim dari Pemko Padang langsung turun tangan menghentikan aktivitas dan memasang spanduk peringatan di lokasi. Spanduk itu menegaskan larangan keras merubah bangunan cagar budaya tanpa izin resmi, lengkap dengan dasar hukum: UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan SK Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 1998.

“Selain menghentikan kegiatan di lapangan, kami juga pasang spanduk agar masyarakat tahu bahwa bangunan ini dilindungi dan tidak boleh dipugar sembarangan,” tegas Syamdani, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Senin 8  September 2025

Pamong Budaya Bidang Kebudayaan, Marsaleh Adas, menambahkan, perusakan cagar budaya memiliki konsekuensi hukum. “Dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya jelas diatur sanksinya. Namun kami belum bisa bertindak lebih jauh karena pemilik bangunan belum ditemukan,” ujarnya.

Pemko kini menunggu itikad baik pemilik untuk datang melakukan klarifikasi. Jika pemugaran terus dipaksakan tanpa izin, kasus bisa dibawa ke ranah hukum

.“Untuk sementara, pemugaran dihentikan total. Kalau tetap dilanjutkan, akan kami proses sesuai Undang-undang,” tegas Marsaleh.adas 

Langkah cepat Pemko ini diharapkan jadi peringatan bagi masyarakat agar tidak merusak aset bersejarah yang dilindungi negara.


 **tim


Posting Komentar

0 Komentar