![]() |
Tom Lembong Bebas Lewat Abolisi Presiden Prabowo, Kasus Gula Ditutup Demi Persatuan Nasional |
Jakarta.Editor - Setelah hampir setahun terjerat kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong akhirnya menghirup udara bebas. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi pada 1 Agustus 2025 yang secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap tokoh berpengaruh di era Jokowi tersebut.
Keputusan ini menuai perhatian publik karena terjadi di tengah momentum politik menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis menjaga persatuan nasional, sesuai dengan semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap tokoh bangsa,” ujar Wakil Menteri Sekretariat Negara, dalam pernyataan resminya.
Jejak Karier dan Kontroversi
Tom Lembong, lulusan Harvard University dan mantan eksekutif Morgan Stanley, dikenal sebagai ekonom yang punya kedekatan dengan Presiden Jokowi. Ia sempat menjadi Menteri Perdagangan (2015–2016) dan Kepala BKPM (2016–2019).
Ia juga dikenal sebagai penulis pidato ikonik Jokowi, termasuk pidato “Game of Thrones” di forum IMF–World Bank 2018.
Namun, pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula mentah pada masa menjabat Mendag. Langkah tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar, di tengah kondisi surplus gula dalam negeri saat itu.
Bebas dengan Catatan Politik
Meski sudah divonis 54 bulan penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Tom mendapat abolisi, bukan amnesti. Artinya, seluruh proses hukum dihentikan secara penuh, dan ia tidak lagi berstatus terpidana.
Langkah ini disahkan setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI dan Mahkamah Agung.
“Ini bukan sekadar kebijakan hukum, tapi langkah politik untuk rekonsiliasi nasional, menjelang ulang tahun kemerdekaan,” ujar seorang pengamat hukum dari UI.
Hanya Satu Nama
Hingga berita ini ditulis, Tom Lembong Bebas Lewat Abolisi Presiden Prabowo, Kasus Gula Ditutup Demi Persatuan Nasional Sementara itu, sejumlah tokoh lain seperti Hasto Kristiyanto hanya menerima amnesti, yang sifatnya kolektif dan bukan penghentian proses hukum total.
**tim
0 Komentar