![]() |
PT Pelindo Welli |
Padang, Editor— PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap pengerukan Dermaga Muara Padang, khususnya area yang dekat dengan lokasi sandar kapal Mentawai Fast. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh perwakilan PT Pelindo, Welli, dalam tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis, Jumat 8 Agustus 2025
"Silakan pelajari dulu kewenangan pengerukan, cari di Google bang, biar diskusinya nyambung," tulis Welli dalam pesan singkatnya. Ia menegaskan bahwa PT Pelindo hanya memiliki kewenangan atas lahan di darat yang menjadi aset perusahaan.
Saat jurnalis mencoba menghubungi langsung General Manager PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, Ferrial Dunan Sidabutar, usai rapat koordinasi bersama Kapolda Sumatera Barat, tidak ada tanggapan resmi terkait kewenangan pengerukan tersebut.
"Kami hanya bagian dari pengelolaan di daratan, bukan laut. Soal pengerukan sedimen, itu bukan tanggung jawab PT Pelindo," ujar Welli. Ia juga menekankan bahwa Pelindo hanya menerima retribusi dari penumpang Mentawai Fast, bukan mengelola atau mengurusi aktivitas pengerukan.
Sikap keberatan PT Pelindo terhadap tudingan soal tanggung jawab pengerukan menambah sorotan terhadap polemik rusaknya fasilitas pelabuhan akibat pendangkalan yang tak kunjung ditangani. Hingga kini, belum ada kejelasan pihak mana yang resmi bertanggung jawab atas pengerukan area perairan tersebut.
Jurnalis pun mempertanyakan sikap pasif Pelindo dalam menjembatani keluhan pengguna jasa, termasuk pihak operator Mentawai Fast yang mengaku mengalami kerusakan rutin akibat kondisi dermaga yang dangkal.
Sementara itu, hasil rapat bersama Kapolda Sumbar terkait pengerukan Dermaga Muara Padang belum diumumkan secara resmi ke publik. Publik dan pengguna jasa masih menanti kepastian soal siapa yang akan bertanggung jawab dan kapan pengerukan akan benar-benar dimulai.
**Afridon
0 Komentar