Padang Pariaman, Editor— Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, senilai Rp11,3 miliar kembali disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reclassering Indonesia melalui Ketua Tim Investigasi Sumbar, Bahder Syamsu, melayangkan surat resmi kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang, Naryo Widodo, pada Senin 25 Agustus 2025
Dalam surat itu, LSM menyoroti sedikitnya lima persoalan di lapangan terkait pelaksanaan proyek oleh CV Yoikarazaki.
Pertama, pengadaan tanah clay yang dipakai untuk proyek diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Tanah tersebut juga dinilai berkualitas buruk.
![]() |
Tanah Chay |
Kedua, suplai tanah clay disebut berasal dari oknum aparat, yang menurut LSM jelas menyalahi aturan.
Ketiga, pada lokasi pekerjaan di Bandar Tanjung Basung, Kecamatan Batang Anai, kualitas coran semen tidak memenuhi standar K225 atau K275, sementara pengawas lapangan tidak tampak di tempat.
Keempat, tanggung jawab konsultan pengawas maupun konsultan perencanaan dipertanyakan, sebab keberadaan mereka tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
Kelima, saat ditanyakan mengenai izin tanah clay kepada pihak terkait, yakni Aditiya, belum ada keterangan resmi maupun bukti izin yang bisa ditunjukkan. “Kami meminta PPK lebih selektif dalam mengawasi proyek ini,” tegas Bahder.
Hingga berita ini diturunkan, PPK proyek, Eka, belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan tanah clay ilegal maupun kualitas pengerjaan proyek.
Proyek rehabilitasi irigasi ini sendiri tercatat senilai Rp11,3 miliar dengan pelaksana CV Yoikarazaki. Namun, polemik dugaan material ilegal dan lemahnya pengawasan kini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
**Afridon
0 Komentar