![]() |
Kongres Persatuan yang digelar di BPPTIK Komdigi, Cikarang, 29–30 Agustus 2025 |
Jakarta.Editor – Pertarungan menuju kursi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak krusial. Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 resmi menetapkan 87 suara sah sebagai dasar pemilihan ketua umum pada Kongres Persatuan yang digelar di BPPTIK Komdigi, Cikarang, 29–30 Agustus 2025.
Ketua Steering Committee (SC) Zulkifli Gani Ottoh menjelaskan, jumlah ini mengacu pada komposisi hak suara Kongres PWI XXV di Bandung, yakni 88 suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, jumlahnya berkurang satu setelah PWI Banten hanya mendapat dua suara, bukan tiga seperti sebelumnya.
“Kesepakatan ini diambil setelah kami mengesahkan dua kepengurusan PWI Banten. Dua suara dibagi rata untuk kedua ketuanya, Rian Nopandra dan Mashudi. Keduanya menerima keputusan demi menjaga perdamaian di daerah,” kata Zulkifli dalam rapat SC-OC di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Ketua Organizing Committee (OC) Marthen Selamet Susanto menegaskan, penetapan DPT ini adalah hasil konsensus dua ketua umum PWI, demi menghindari kegaduhan menjelang kongres.
“Ini momentum untuk menjaga marwah organisasi. DPT ini sudah digunakan di kongres sebelumnya dan menjadi landasan kuat untuk menghindari sengketa di masa depan,” ujarnya.
Selain penetapan hak suara, kongres juga memberi ruang bagi lima peninjau dari setiap provinsi. Mereka hanya diperbolehkan hadir saat pembukaan dan penutupan kongres, dengan fasilitas ruang khusus dan layar siaran langsung. Penunjukan peninjau sepenuhnya diserahkan kepada ketua PWI provinsi masing-masing.
Panitia berharap Kongres Persatuan PWI 2025 menjadi pemersatu seluruh insan pers setelah setahun terakhir PWI terbelah oleh konflik kepengurusan di pusat.
Distribusi Hak Suara Provinsi: Aceh (3), Sumut (4), Riau (4), Sumbar (3), Jambi (3), Sumsel (4), Bengkulu (2), Lampung (5), DKI Jakarta (3), Jabar (5), Jateng (3), Solo (1), DIY (2), Jatim (4), Bali (2), Kalbar (1), Kalsel (3), Kalteng (3), Kaltim (2), Sulut (3), Sultra (2), Sulteng (2), Sulsel (3), Maluku (2), NTB (1), NTT (1), Papua (1), Babel (2), Malut (2), Gorontalo (1), Banten (2), Kepri (1), Papua Barat (1), Sulbar (1), Kaltara (1), Papua Barat Daya (1), Papua Tengah (1), Papua Selatan (1), Papua Pegunungan (1).
**Afridon
0 Komentar