SPBU di Sijunjung Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Tambang Ilegal dan Mobil Langsiran

 


SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.


Sijunjung,  Editor  – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sumatera Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Sumatera  Barat

SPBU tersebut diduga kuat menyalurkan BBM jenis Pertalite dan Biosolar subsidi kepada mobil-mobil langsiran, oknum masyarakat, hingga pelaku tambang emas ilegal di sekitar lokasi. Padahal, aturan pemerintah melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang distribusi BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Jumat  25 Juli 2025

“Saya sudah lebih dari satu jam antre. Sementara, mobil L300 bisa isi dua kali, sampai Rp900 ribu sekali isi. Kami sopir reguler harus menunggu lama hanya untuk isi seperlunya,” keluh  Andi , seorang sopir truk lintas Sumatera yang ditemui di lokasi antrean.

Pantauan media  Beritaeditorial,com di lapangan menunjukkan banyak kendaraan jenis pikap dan mobil pribadi bolak-balik mengisi BBM subsidi tanpa pengawasan ketat. Aktivitas ini memperkuat dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU enggan memberikan penjelasan. Ia hanya mengatakan bahwa manajemen tidak berada di tempat, dan antrean panjang terjadi akibat gangguan jaringan.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara

Dugaan pelanggaran ini bisa berbuntut pidana. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Masyarakat Desak Penindakan Tegas

Publik mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberi sanksi tegas kepada SPBU-SPBU yang terbukti bermain curang.

“Kalau terus dibiarkan, rakyat kecil makin sulit dapat BBM, sementara mafia tambang ilegal makin leluasa,” ujar salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Pertamina, dan Pemkab Sijunjung mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap dugaan penyimpangan tersebut.


** Tim





Posting Komentar

0 Komentar