Surabaya.Editor - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini juga menjerat mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, yang disebut turut serta dalam perkara yang sama.
Informasi penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, Dahlan dan Nany dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,
jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan
jo. Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana,
serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum ada keterangan resmi dari pihak Dahlan Iskan maupun kuasa hukumnya. Namun, informasi ini telah memicu perhatian publik, mengingat sosok Dahlan yang dikenal luas sebagai tokoh media dan mantan pejabat negara yang sempat menjadi ikon reformasi di tubuh BUMN.
Polda Jawa Timur juga belum menggelar konferensi pers terkait detail kasus ini, namun dipastikan proses penyidikan tengah berjalan intensif. Dokumen penetapan tersangka tersebut juga menjadi sinyal bahwa kasus ini sudah memasuki tahap serius dan bukan sekadar penyelidikan awal.
Jika terbukti bersalah, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan pasal-pasal yang menjeratnya, termasuk kemungkinan pidana berat atas dugaan pencucian uang.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan nasional, mengingat besarnya nama dan pengaruh Dahlan Iskan, baik di dunia pers maupun birokrasi pemerintahan.
**tim
0 Komentar