BPK RI Temukan Mesin Pengolahan Jagung Bekas di Pasaman, Kadis Febrina: Kami Evaluasi dan Tindaklanjuti

 

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Febrina Trisusila Putri, S.P., M.Si

Pasaman .Editor– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin pengolahan jagung di Kabupaten Pasaman. Hasil pemeriksaan BPK RI menyebutkan bahwa beberapa mesin yang disalurkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat diduga bukan dalam kondisi baru, melainkan bekas pakai.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Febrina Trisusila Putri, S.P., M.Si, membenarkan adanya temuan dari BPK RI dan menyatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap pengadaan alat tersebut.

“Benar, BPK RI Sumbar menemukan indikasi mesin pengolahan jagung yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang diduga bekas. Saat ini kami sedang mengevaluasi dan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak rekanan jika terbukti melanggar ketentuan,” ujar Febrina saat ditemui di Padang, Kamis 10 juli 2025

Menurut laporan BPK, mesin-mesin yang diberikan kepada kelompok tani di Kabupaten Pasaman pada tahun anggaran sebelumnya diduga tidak memenuhi standar barang baru sebagaimana tercantum dalam kontrak pengadaan. Selain terdapat karat dan kerusakan ringan pada beberapa bagian, nomor seri mesin juga diduga telah digunakan sebelumnya di tempat lain.

Pemeriksaan BPK RI Dilakukan Menyeluruh

Tim audit BPK RI Sumbar melakukan pemeriksaan fisik langsung di lokasi kelompok tani penerima bantuan. Dari hasil kunjungan tersebut, beberapa kelompok mengaku tidak mengetahui bahwa mesin yang mereka terima diduga bukan baru. Mereka hanya menerima mesin dari petugas lapangan tanpa informasi rinci.

“Waktu itu kami senang karena dapat bantuan mesin jagung, tapi memang saat itu kondisinya agak aneh. Ada bagian yang seperti sudah pernah dipakai,” ujar salah satu ketua kelompok tani di Pasaman yang enggan disebutkan namanya.

Tindak Lanjut dan Rencana Perbaikan

Kadis Febrina menegaskan, pihaknya akan melakukan audit internal serta menelusuri proses pengadaan hingga penyaluran. Jika terbukti adanya pelanggaran oleh penyedia barang, maka akan dilakukan pemutusan kontrak, blacklist rekanan, dan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat petani. Kami ingin semua bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dinas juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap semua bantuan alsintan yang telah disalurkan dalam dua tahun terakhir, sebagai bentuk perbaikan tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran.

Dukungan dan Pengawasan Lanjut

Sejumlah anggota DPRD Sumbar dari Dapil Pasaman turut menyoroti temuan ini dan meminta agar proses hukum tetap berjalan apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau korupsi dalam pengadaan tersebut.

“Ini menyangkut hak petani. Jangan main-main dengan bantuan negara. Kami minta Inspektorat dan Kejati juga mengawasi kasus ini,” ujar salah satu anggota dewan.

BPK RI sendiri merekomendasikan agar Dinas segera melakukan klarifikasi kepada pihak penyedia dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi. Temuan ini menjadi perhatian penting dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas belanja modal Dinas terkait.

**Afridon




BPK RI Temukan Mesin Jagung Bekas di Pasaman, Kadis Febrina: Kami Evaluasi dan Tindaklanjuti – Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Pasaman – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin pengolahan jagung oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Barat yang disalurkan ke Kabupaten Pasaman. Temuan mencengangkan ini mengungkap bahwa mesin-mesin yang seharusnya baru, ternyata dalam kondisi bekas pakai.

Akibat penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp435 juta, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Febrina Trisusila Putri, S.P., M.Si, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan dan distribusi bantuan alsintan tersebut.

“Kami menghormati temuan BPK RI. Saat ini kami tengah menelusuri dan mengevaluasi seluruh mekanisme pengadaan dan distribusi. Bila terbukti rekanan mengirim barang tidak sesuai kontrak, kami akan lakukan pemutusan kontrak dan proses hukum,” tegas Febrina, Kamis 10 juli 2025

Kondisi Mesin: Tidak Baru, Ada Karat dan Nomor Seri Ganda

Temuan fisik BPK menunjukkan sejumlah unit mesin dalam kondisi terpakai. Beberapa ditemukan berkarat, cat terkelupas, hingga bagian suku cadang aus. Bahkan, nomor seri mesin di beberapa unit ditemukan ganda dan identik dengan mesin yang telah tercatat pada bantuan tahun sebelumnya di daerah lain.

Salah satu ketua kelompok tani di Pasaman mengaku tidak tahu-menahu soal kondisi mesin. “Kami kira mesin baru, tapi memang kelihatan seperti sudah dipakai. Kami hanya terima dari petugas,” ujarnya.

Langkah Perbaikan dan Pengawasan Ekstra

Febrina mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Seluruh distribusi bantuan akan diaudit ulang, dan rekanan yang terbukti menyalahi aturan akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

“Kami ingin agar ke depan, pengadaan bantuan kepada petani benar-benar bermanfaat, tidak asal salur, dan tidak merugikan keuangan negara,” tambah Febrina.

DPRD Sumbar Desak Penindakan Tegas

Anggota DPRD Sumbar dari Dapil Pasaman turut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak agar pihak kejaksaan turut turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.

“Ini bentuk penyalahgunaan dana rakyat. Kami minta proses hukum ditegakkan, dan pelakunya diberi sanksi tegas,” ujar salah seorang anggota DPRD.

Rekomendasi BPK RI

BPK RI merekomendasikan agar Dinas segera:

Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang,

Meminta penggantian unit yang tidak sesuai spesifikasi,

Memproses pengembalian kerugian negara sebesar Rp435 juta,

Melaporkan hasil tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pertanian sangat penting untuk menjaga kepercayaan petani dan masyarakat terhadap pemerintah.

**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar