![]() |
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat Budiyarma Bersama Jurnalis Afridon |
Padang, Editor– Polemik penggunaan lahan milik pemerintah provinsi yang dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan ayam di kawasan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumareta Barat mulai menemukan titik terang. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat Budiyarma menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan waktu selama satu bulan sejak 23 Juli 2025 kepada pedagang ayam untuk mengosongkan lokasi tersebut.
"Lahan yang berada di depan tempat perdagangan ayam tersebut merupakan aset pemerintah. Kami telah memberikan pertimbangan teknis yang cukup lama. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak penyewa untuk mengosongkan," kata Budiyarma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Juli 2025. pukul 09.29 WIB.
Menurut Budiyarma, lahan tersebut selama ini disewa melalui perantara bernama Tuan Takur, warga setempat yang mengaku sebagai pemilik. Namun berdasarkan data aset, lahan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pihak pedagang ayam diketahui sempat menyurati pemerintah provinsi pada 23 Juli 2025 untuk melanjutkan aktivitas usahanya. Namun surat itu dijawab dengan tegas bahwa lokasi tersebut harus dikosongkan.
"Kami sudah beri surat peringatan. Dan kalau tidak segera dikosongkan, maka kami akan melibatkan Satpol PP untuk melakukan penertiban," tegas Budiyarma.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sejak awal sudah menunjukkan toleransi yang cukup besar kepada para pedagang.
“Kita jaga marwah pemerintahan, dari awal sudah ditangani sebagai aset yang harus dikembalikan fungsinya. Kami juga sudah cukup bersabar,” katanya.
Kini, langkah penertiban tinggal menunggu pelaksanaan teknis dari Satpol PP. Belum diketahui secara pasti kapan penertiban dilakukan, namun dipastikan tidak akan menunggu waktu lama.
**Afridon.
0 Komentar