Jakarta.Editor — Kejaksaan Agung RI memeriksa seorang wartawan berinisial ZS sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah skandal korupsi besar, termasuk korupsi tata niaga timah, impor gula, dan minyak sawit mentah (CPO).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Kamis, 5 Juni 2025. "Saksi ZS diperiksa untuk tersangka Junaedi Saibih, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 6 Juni 2025.
Narasi Jahat Melalui Media
Kasus ini menyeret tiga nama besar: Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, serta dua advokat—Junaedi Saibih dan Marcella Santoso. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Jampidsus Kejagung sejak April 2025.
Menurut penyidikan, Marcella diduga memerintahkan Junaedi untuk menyusun narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang menangani sejumlah kasus korupsi strategis. Narasi ini kemudian diduga disebarluaskan melalui media televisi JakTV, dengan keterlibatan Tian Bahtiar.
Latar Kasus: Vonis Lepas dan Dugaan Suap Hakim
Awal perkara ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mencurigai adanya praktik suap dalam putusan tersebut.
Penyidikan berkembang dan menetapkan enam tersangka tambahan, termasuk empat hakim, satu panitera, dan Kepala Legal Wilmar Group. Advokat Marcella yang sebelumnya menjadi kuasa hukum korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus: suap dan perintangan penyidikan.
Indikasi Manipulasi Informasi
Kejaksaan menduga kuat bahwa serangkaian upaya dilakukan untuk membentuk opini publik dan melemahkan kredibilitas penyidik. Penyebaran narasi negatif melalui media dinilai sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan—langkah yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum.
**sumber Tempo
0 Komentar