![]() |
Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), |
Lamongan Editor – Nama Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), kini menjadi sorotan tajam publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret narapidana kontroversial, Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung membongkar dugaan suap dan gratifikasi dalam upaya memengaruhi putusan kasasi Ronald. Zarof, yang pernah menduduki posisi strategis di MA, disebut-sebut sebagai perantara atau makelar kasus yang dijanjikan imbalan fantastis.
Siapa Zarof Ricar?
Nama lengkap: Zarof Ricar
Tempat lahir: Sumenep, Jawa Timur
Tanggal lahir: 16 Januari 1962
Agama: Islam
Gelar akademik: Dr., SH, S.Sos, M.Hum
Jabatan terakhir: Kepala Badiklat Kumdil Mahkamah Agung
Pensiun: 2022
Karier Gemilang di MA
Zarof memulai karier hukumnya sebagai birokrat teladan dengan rekam jejak panjang dan prestisius di lingkungan Mahkamah Agung. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana serta Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum. Posisi puncaknya diraih saat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil sebelum akhirnya pensiun pada 2022.
Tak hanya di dunia hukum, Zarof juga menjajal dunia perfilman sebagai Executive Producer film "Sang Pengadil", yang tayang di layanan streaming.
Terseret Kasus Suap Ronald Tannur
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Zarof diduga menerima uang suap dari LR, pengacara Ronald Tannur. Tujuannya: memuluskan putusan kasasi agar sang klien dibebaskan atau hukumannya diringankan.
Fee-nya tak main-main:
-
Rp5 miliar untuk disalurkan kepada hakim agung berinisial S, A, dan S.
-
Rp1 miliar dijanjikan untuk Zarof sebagai imbalan jasa.
Aksi ini terbongkar saat tim penyidik Kejaksaan menangkap Zarof di sebuah hotel di Bali pada 24 Oktober 2024, tepat sebelum transaksi lanjutan dilakukan. Usai penangkapan, Zarof langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan Mengejutkan di Rumah Zarof
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Zarof oleh Kejagung memunculkan fakta mengejutkan. Meski dalam LHKPN Maret 2022, Zarof melaporkan kekayaan senilai Rp51,4 miliar, penyidik menemukan:
-
Uang tunai sebesar Rp920 miliar
-
51 kilogram emas batangan
Jumlah yang fantastis ini menimbulkan dugaan bahwa kasus suap Ronald Tannur hanyalah puncak gunung es dari praktik gratifikasi yang lebih luas selama Zarof menjabat di MA.
Pertanyaan Publik: Makelar Kasus di Balik Layar?
Keterlibatan Zarof dalam kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang keberadaan jaringan makelar kasus di lembaga peradilan tertinggi negara. Apakah Zarof hanyalah satu dari sekian banyak figur di balik praktik mafia hukum yang membusuk di tubuh institusi keadilan?
Publik menanti langkah tegas Kejaksaan untuk membongkar jaringan lebih luas dan memastikan bahwa keadilan tak bisa diperjualbelikan.
**tim
0 Komentar