![]() |
Ilustarasi BBM |
Agam.Editor –Upaya pemberantasan praktik ilegal terus digencarkan. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang pelaku berinisial RE (51), warga Cakung Barat, Jakarta Timur, ditangkap saat membawa ribuan liter Bio Solar di Kabupaten Agam, Kamis 5 Juni 2025 siang.
RE diamankan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Agam. Ia tertangkap tangan saat mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi Canter kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI.
Barang Bukti Ribuan Liter Bio SolarKabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebutkan petugas menemukan dua tandon berisi masing-masing 1.000 liter Bio Solar serta dua tandon kosong dengan kapasitas yang sama. Selain itu, turut disita satu unit pompa hisap merek KDK dan selang sepanjang dua meter.
“BBM subsidi ini diduga akan disalahgunakan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” kata Susmelawati.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal pendistribusian energi bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Kombes Susmelawati.
Polda Sumbar Tegas Berantas Penyalahgunaan BBM
Polda Sumatera Barat memastikan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat kecil.
**tim
0 Komentar