Kasihhati: Aparat Jangan Diam, Tindak Tegas Pelaku Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekada

 

Ketua Presidium FPII: Polisi Harus Berani Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan, Jangan Takut Hadapi Penambang Ilegal


 Kalimantan Barat  Editor—Dua wartawan media online, Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, menjadi korban dugaan intimidasi dan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah penambangan emas ilegal Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat 27 Junin2025b. Insiden ini memicu kemarahan insan pers, termasuk Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, mengecam keras aksi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi dari korban.

“Ini jelas tindakan yang mencederai kebebasan pers. Aparat harus segera bertindak. Jangan tunggu viral lebih jauh, ini sudah nasional,” tegas Kasihhati dalam wawancara di Jakarta, Minggu 29 Juni 2025

Menurut Kasihhati, kedua wartawan berinisial R dan S sempat diamankan sekelompok warga yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Tak hanya ditahan secara paksa, keduanya juga dipaksa menandatangani surat pernyataan dengan empat poin tekanan, di antaranya larangan pemberitaan negatif dan larangan masuk ke wilayah Belitang Hilir.

Surat Paksa di Depan Aparat

Yang lebih ironis, lanjut Kasihhati, surat tersebut dibuat dan ditandatangani di salah satu Polsek di wilayah Sekadau. Ini memperkuat dugaan bahwa intimidasi terjadi di bawah pengawasan aparat, tanpa adanya perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Empat poin dalam surat itu tidak hanya melanggar etika pers, tapi juga konstitusi negara. Apalagi dilakukan di institusi resmi negara—Polsek,” ucap Kasihhati.

Pelanggaran UU Pers

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara dua tahun atau denda.

FPII menyebut peristiwa ini sebagai bentuk persekusi terhadap jurnalis dan contoh nyata bagaimana kekuatan non-formal mencoba membungkam kerja media.

FPII Akan Kawal Hingga Tuntas

FPII berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku ke ranah hukum. Kasihhati menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat rekan seprofesi dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pelayanan informasi kepada publik.

“Kami garda terdepan dalam membela insan pers. Jangan biarkan intimidasi seperti ini dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh preman tambang,” tegasnya.


**


Posting Komentar

0 Komentar