PPK dan Korporasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Ujung Gading, Negara Rugi Rp6,3 Miliar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E dan sebuah korporasi, PT. Tasya Total Persada, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018.

Pasaman Barat Editor— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E dan sebuah korporasi, PT. Tasya Total Persada, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, pada Jumat 23 Mai 2025 di Simpang Empat. Ia menyebut, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp6.364.958.045,87.

Pembangunan gedung RS Pratama Ujung Gading tahun 2018 diketahui berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dengan anggaran lebih dari Rp24,5 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Yusuf.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerah yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejari Pasaman Barat memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar