Pelanggaran Listrik Terungkap, Balai PU Pengairan Didenda Akibat Sambungan Ilegal

Kepala Unit Kuranji Harmen   Selasa 6 Mai 2024 pukul 15.12 Wib

Padang, Editor— Tim kontrak pemeriksa tenaga listrik dari PT Indonesia (PTI) dan PT Regional Tenaga (PTRT) wilayah Sumatera Barat menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam pemeriksaan kelistrikan pelanggan, termasuk di instansi pemerintah. Salah satu temuan mencolok terjadi di Balai PU Pengairan Cabang Kuranji, Kota Padang.

Menurut Harmen, perwakilan PLN Cabang Kuranji, dalam pemeriksaan pada Selasa 6 Mai 2025 pukul 15.12 Wib  ditemukan indikasi penyambungan listrik ilegal atau yang dikenal dengan pelanggaran P3 (pencurian dengan sambungan langsung), dengan daya sebesar 10.500 VA. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Direksi PLN No. 28 Tahun 2020.

"Pelanggaran ini termasuk kategori P3, yakni sambungan ilegal tanpa melalui kWh meter. Ini sudah kami tindak dengan pemutusan dan denda administrasi sesuai ketentuan," ujar Harmen saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain sambungan ilegal, pihak Balai PU juga diketahui memperlebar jalan dengan menggeser instalasi listrik tanpa izin resmi dari PLN, yang termasuk pelanggaran P2. "Kesalahan prosedur ini telah diklarifikasi dan sudah diselesaikan dengan pihak Balai Sungai V Padang," tambah Harmen.

Meski masuk ranah perdata, pelanggan tetap dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan. PLN menegaskan bahwa pemeriksaan rutin seperti ini akan terus digelar untuk mencegah praktik pencurian listrik, terutama di instansi yang memiliki beban daya besar seperti Balai PU.

PLN juga mengimbau agar seluruh pelanggan mematuhi aturan kelistrikan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan, seperti sambungan liar atau penggunaan arus pendek yang tidak terukur.

"Kami harap semua pihak menaati aturan. Jangan sampai kelalaian teknis berubah jadi ancaman keselamatan," pungkas Harmen.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar