![]() |
Komisioner KI Sumbar, Mona Siska |
Pariaman, Editor – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya pemahaman hak akses informasi publik dalam sebuah sesi edukasi yang digelar di Aula Samabalo, Pariaman, Sumatera Barat, pada 2 Februari 2025. Acara ini digelar dalam rangka rapat evaluasi pemilihan serentak yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan berbagai pemangku kepentingan.
Komisioner KI Sumbar, Mona Siska, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam mewujudkan transparansi pemerintahan dan partisipasi masyarakat.
"Informasi itu harus mempunyai makna dan dikemas menjadi sebuah data yang bisa diakses oleh masyarakat. Nah, itu yang kita pahami sebagai informasi publik," ujar Mona.
Ia menekankan bahwa informasi publik mencakup semua bentuk data yang dikelola, diterima, dan dihasilkan oleh badan publik, baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah seperti BUMN, BUMD, dan lembaga yang didanai publik. Namun, ada kategori informasi yang tetap dirahasiakan demi kepentingan tertentu.
"Misalnya, data kependudukan yang dikelola Dinas Dukcapil. Meskipun bersifat informasi publik, data pribadi seperti nomor telepon atau identitas seseorang tidak bisa sembarangan diakses tanpa izin pemiliknya," jelas Mona.
Sementara itu, Fadhil, Komisioner KI Sumbar bidang edukasi yang juga putra asli Pariaman, menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat demokrasi.
"Badan publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali yang memang secara regulasi dikecualikan," ujarnya.
KI Sumbar terus mendorong pemahaman keterbukaan informasi agar masyarakat lebih aktif dalam mengakses haknya serta mengawasi badan publik agar semakin transparan dalam menyampaikan informasi.
** Afridon
0 Komentar