Jakarta ,Editor – Dunia jurnalistik Indonesia kembali diguncang dengan sorotan tajam dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terhadap praktik sertifikasi yang dikenal sebagai "uka-uka". Dalam pernyataannya, Wilson menyebut kegiatan ini ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya menjadi ladang korupsi bagi segelintir pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan wartawan.
“Uka-uka itu ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang benar harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Wilson, Sabtu (14/12/2024). Ia menambahkan bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik dan merugikan wartawan
Kritik Tajam atas Kebodohan Hukum
Wilson tidak segan-segan menyebut bahwa praktik uka-uka mencerminkan kebodohan hukum yang merugikan profesi jurnalis. Ia mengimbau wartawan untuk memahami aturan hukum, termasuk UU Pers, agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang disokong oleh pihak-pihak tertentu.
“Jika Anda bekerja sama dengan orang yang tidak memahami aturan, Anda hanya menambah kebodohan kolektif,” ujarnya.
Wilson mendorong wartawan untuk membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang terdiri dari 21 pasal. Menurutnya, pemahaman ini adalah fondasi bagi wartawan untuk menjadi profesional dan independen, tanpa bergantung pada sertifikasi yang tidak sah.
Antara Uka-Uka dan Profesionalisme Sejati
Wilson membandingkan wartawan pemegang sertifikasi uka-uka dengan jurnalis profesional seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab. Menurutnya, nilai dari profesionalisme dan rekam jejak jauh lebih berharga daripada sekadar memiliki sertifikat.
“Pemegang uka-uka hanya mendapat sedikit penghasilan dari kerja sama dengan pengusaha atau pejabat. Sementara, jurnalis tanpa uka-uka yang punya kemampuan nyata bisa menghasilkan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Wilson menegaskan, keahlian, portofolio, dan pengakuan masyarakat lebih penting daripada sertifikasi abal-abal yang tidak memiliki dasar hukum.
Imbauan untuk Bangkit dan Melawan
Di akhir keterangannya, Wilson mengajak wartawan untuk bangkit melawan praktik-praktik ilegal yang merusak integritas profesi. Ia menekankan pentingnya membangun profesionalisme dengan belajar dan memahami aturan hukum.
“Jangan malas membaca UU Pers. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang benar-benar profesional,” pungkasnya.
Wilson berharap agar semua pihak, termasuk aparat hukum, dapat bekerja sama menghentikan praktik uka-uka yang telah menjadi modus korupsi dan merugikan banyak pihak.
“Semoga kita semua paham dan tidak terus dibodohi oleh praktik-praktik seperti ini. Bersama kita bisa memperbaiki dunia jurnalistik Indonesia,” tutupnya penuh optimisme
**
0 Komentar