Heru (21), bersama dengan rekannya Indragon (24) dan pamannya, Dani (34), |
Padang Pariaman, Editor-Polsek 2x11 Enam Lingkung berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian pompa air di SMP 1 Kayutanam. Kejadian yang terjadi pada malam hari tanggal 5 September 2024 ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 juta.
Tersangka utama, Heru (21), bersama dengan rekannya Indragon (24) dan pamannya, Dani (34), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Bendahara Aset SMP 1 Kayu Tanam, Busni Drius. Dalam laporan tersebut, ia menyebutkan kehilangan empat pompa air yang merupakan aset sekolah, yang dilaporkan melalui nomor LP/B/45/IX/2024.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, menjelaskan bahwa Heru berperan sebagai pelaku utama yang mengambil pompa air, sementara Indragon bertugas menjual barang curian tersebut. Ketiganya kini diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pencurian ini diketahui pihak sekolah keesokan harinya, setelah pompa air tidak ditemukan. Menanggapi laporan tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan ketiga tersangka.
Yang mengejutkan, Indragon juga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi sehari setelah pencurian tersebut, menambah daftar kejahatan yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pihak sekolah, tetapi juga masyarakat setempat, yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
** Afridon.
0 Komentar