melarang eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendri C. Bangun |
Jakarta, Editor – Dewan Pers resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 yang melarang eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendri C. Bangun, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers, efektif mulai 1 Oktober 2024.
Keputusan ini sebagai pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat di Jakarta, yang telah memilih pengurus baru dengan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum. "Era kepemimpinan Hendri C. Bangun telah tamat,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) dan Indonesian Journalist Watch (IJW), di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dengan dikeluarkannya SK ini, Hendri C. Bangun dan kelompoknya kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Ini menjadi pukulan telak bagi Hendri, yang sebelumnya bersikeras mempertahankan posisinya.
Secara internal, keputusan ini diapresiasi oleh organisasi PWI. Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI hasil KLB, dan Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Ilham Bintang, mendukung langkah tegas Dewan Pers dalam menyikapi "mbalelonya" Hendri C. Bangun.
PWMOI, IJW, dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) juga memberikan apresiasi atas sikap Dewan Pers. “Kami telah lama meminta Dewan Pers untuk menyikapi kisruh berkepanjangan di PWI Pusat. Sikap tidak sportif Hendri C. Bangun mencoreng citra dan wibawa organisasi PWI dan jurnalis,” tegas Jusuf Rizal.
Diharapkan, terbitnya SK ini dapat menyelesaikan konflik di tubuh PWI Pusat. Kasus Hendri C. Bangun ini mencuat setelah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Forum Humas BUMN untuk UKW senilai Rp1,7 miliar.
Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA, mengungkapkan kasus ini melalui media anggota PWMOI dan MOI, memicu konsolidasi anggota PWI di seluruh daerah. Hendri C. Bangun menolak tuduhan tersebut, berlawanan dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
LSM LIRA telah melaporkan dugaan penggelapan dana yang dikuasai Hendri C. Bangun tanpa hak ke Bareskrim Mabes Polri. Akibatnya, Dewan Kehormatan memecat Hendri sebagai Ketum PWI Pusat, dan kartu keanggotaan PWI-nya dicabut oleh PWI DKI Jakarta.
Sejumlah pengurus PWI daerah, termasuk dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar, dan PWI DKI Jakarta, turut mendatangi kantor Dewan Pers untuk memberikan apresiasi terhadap keputusan ini.
“PWMOI dan IJW berharap kisruh di tubuh PWI Pusat segera tuntas, dan peristiwa memalukan yang dilakukan Hendri C. Bangun Cs tidak terulang lagi di masa mendatang,” tutup Jusuf Rizal.
**Afridon
0 Komentar