oknum dari Jasa Raharja di Pariaman diduga melakukan penundaan pencairan santunan kematian korban kecelakaan, Adam Alfiansyah, yang terjadi pada 22 Agustus 2024 |
Pariaman, Editor – Dalam situasi yang mengundang kemarahan, oknum dari Jasa Raharja di Pariaman diduga melakukan penundaan pencairan santunan kematian korban kecelakaan, Adam Alfiansyah, yang terjadi pada 22 Agustus 2024 di Desa Kurai Taji. Meski santunan ini seharusnya dapat disalurkan dalam waktu cepat, pihak Jasa Raharja terindikasi memperlambat proses administrasi hingga berbulan-bulan.
Keluarga korban, yang berasal dari kalangan ekonomi lemah, dipermainkan oleh oknum-oknum tersebut. Mereka terpaksa berurusan dengan berbagai alasan palsu dan intimidasi, yang jelas menunjukkan bahwa ada upaya untuk menghalangi klaim santunan kematian ini. Sudah lebih dari sebulan sejak kecelakaan, namun proses pencairan masih terkatung-katung.
Zaki, Kepala Jasa Raharja Kota Pariaman, dalam pernyataannya pada 26 September 2024, mencoba menjelaskan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena menunggu putusan pengadilan. Ia juga mengklaim ada perbedaan kronologi antara pihaknya dengan kepolisian, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi yang dimaksud.
Pernyataan Zaki semakin menambah kebingungan, terutama ketika ia menyebutkan bahwa tugas Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa dapat menjelaskan dasar hukum yang jelas. Menurut Zulbahri, SH, seorang praktisi hukum, tindakan oknum Jasa Raharja bisa dianggap tidak manusiawi, dan ada indikasi bahwa mereka berusaha menilep dana santunan yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban.
“Jika benar tindakan mereka seperti yang dikatakan keluarga, ini menunjukkan sikap tak beradab dari oknum Jasa Raharja,” tegas Zulbahri pada 27 September.
Sementara itu, Kanit Laka Polres Pariaman, Wadhi, juga mempertanyakan kebijakan Jasa Raharja yang menahan pencairan santunan. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan penyidikan dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka, tetapi Jasa Raharja masih menunda pencairan dengan alasan menunggu putusan pengadilan.
“Pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan, jadi kami tidak mengerti alasan Jasa Raharja menunda pencairan ini. Ada kekhawatiran bahwa jika proses ini terus berlarut-larut, santunan tersebut akan hangus akibat masa daluarsa yang hanya 6 bulan,” jelas Wadhi.
Situasi ini jelas menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak Jasa Raharja agar hak-hak korban dan keluarganya dapat terpenuhi dengan adil dan tepat waktu. Keluarga korban berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga mereka bisa mendapatkan hak mereka tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit dan menyakitkan
**Afridon
.
0 Komentar