Eks Kepala Dinas PUPR Mentawai Bayar Rp282 Juta dalam Kasus Korupsi

Mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Melakukan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Korupsi


Mentawai Editor - Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, pukul 09.20 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 4 April 2024. Eksekusi ini menyangkut terpidana Dr. Ir. Elfi, MM, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.


Dr. Ir. Elfi, MM melalui penasihat hukumnya, Danil Jusari, S.H., M.H., telah membayarkan uang pengganti, denda, dan biaya perkara sebagaimana yang diputuskan oleh PN Padang. Dalam putusan tersebut, Elfi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.


Putusan pengadilan memvonis Elfi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, Elfi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625, yang setelah dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp954.500.000, tersisa Rp282.436.625. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Elfi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka Elfi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 9 bulan.


Kegiatan eksekusi ini dihadiri oleh Muhammad Chozin, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Aridona Bustari, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, penasihat hukum terpidana, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.


Dengan pembayaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.



**Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar