Dana Swakelola Korupsi 4.5M Dinas PUPR Mentawai ,Buat Beli Sofa , Sepada Motor Dan Mobil Suzuki Carry

Jaksa penuntut umum, saksi dan penasehat hukum memperlihatkan barang bukti di depan hakim


Padang,Editor -Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan dan jembatan  Dinas PUPR Mentawai  Th 2020 


dugaan kasus korupsi Rp4,5 milyar digunakan  membeli mobil Suzuki carry, sofa, perbaikan laptop dan pembelian radio HT dan sepeda motor vega R, hal itu disampaikan oleh Syamsul Anwar sebagai saksi.


Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Fitria dan Aridona Bustari mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Syamsul Anwar, dimana pada saat itu dia sebagai pelaksana pemeliharaan dan perbaikan jalan  sepanjang 9 kilometer di Dinas PUPR Mentawai di Pagai Selatan.


 “Dalam keterangan saudara di Polda Sumbar, ada pembelian mobil Suzuki carry, sofa, perbaikan laptop, pembelian radio ht, serta pembelian motor vega R, total uang itu sebanyak Rp142 juta,” katanya,


 Selasa 9 juni 2024  dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, di jalan Khatib Sulaiman 9 Januari 2024


Syamsul Anwar membenarkan pembelian yang ditanyakan oleh Aridona, dan dia membeli atas perintah Metridoni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.


 “Setelah membeli ini atas perintah bapak Metridoni, peralatan yang saya beli itu saya serahkan kepada Metridoni, sedangkan motor saya serahkan kepada petugas, sisanya diserahkan ke Metridoni,” katanya.


Hakim Ketua Juandra mempertegas pertanyaan jaksa, jika uang diterima sebanyak Rp142 juta dipakai untuk beli mobil dan peralatan lainnya,


 sedangkan sisanya kan sedikit, terus yang dipakai untuk pemeliharaan jalan sepanjang 9 kilometer tersebut dengan apa


 “Kalau uangnya sebanyak Rp142 juta untuk membeli mobil dan peralatan sisanya apak cukup dipakai untuk memelihara dan memperbaiki jalan?,”kata Juanda.


Syamsul Anwar menjelaskan dana itu total seluruhnya ada Rp2,17 miliar, dana itu dipakai untuk pemeliharaan


perbaikan jalan dan selebihnya membeli mobil Suzuki carry, beli sofa, radio, motor dan sisanya diserahkan ke Metridoni. 

Sidang kasus dugaan korupsi Kepala Dinas PU Mentawai Elfi bersama Febrinaldy selaku pejabat pembuat komitmen dan Metridoni menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

 Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan terkait dana swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 total anggaran tersebut senilai Rp10 miliar lebih dan diduga dikorupsi senilai Rp4,9 miliar.

Dalam sidang tersebut penuntut umum menghadirkan 11 orang saksi, tujuh orang dari pelaksana dan staf dan selebihnya administrasi dan Kepala Badan Keuangan Mentawai, Rinaldi. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 24.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan seminggu berikutnya.


**  Tim

Posting Komentar

0 Komentar