Penjelasan Sekda Kota Padang Soal Aset Daerah Diagunkan ke Bank

Sekda Kota Padang, Andree Algamar


Padang,Editor – Viral pemberitaan pengungkapan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang pada tahun anggaran 2021 telah mengguncang opini publik. BPK menemukan bahwa pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat tidak tertib, buku kuning dari dua kios atau toko diagunkan pedagang ke Bank Nagari dan BRI.


Menanggapi masalah ini, Sekda Kota Padang mengatakan terkait adanya toko atau aset daerah yang diagunkan ke pihak perbankan. Dinas Perdagangan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin kepada perbankan untuk menjadikan buku kuning sebagai agunan pinjaman.


“Hal ini sudah dipertegas oleh Dinas Perdagangan dengan menyurati beberapa perbankan untuk tidak lagi menerima Buku Kuning sebagai jaminan kredit dan Dinas Perdagangan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada pedagang untuk dapat menjadikan buku kuning sebagai anggunan pinjaman”, terang Andree Algamar, Senin (7/8/23).




Sebelumnya diberitakan dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa dari sembilan hak pakai toko, dua di antaranya telah diagunkan oleh pemegangnya kepada Bank Nagari dan BRI sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Dalam skema ini, buku kuning, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan dan hak penggunaan, diserahkan kepada bank dan dipegang selama jangka waktu pinjaman, yang bahkan mencapai hingga 10 tahun.



BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat.


Pengungkapan ini menyiratkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian yang lemah dari Dinas Perdagangan Kota Padang telah memungkinkan praktik yang merugikan ini terjadi.


Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang 13 Juni 2022 lalu.



Andre juga menyampaikan Pemko komit melaksanakan rekomendasi BPK, sesuai saran BPK Tahun 2022 Pemko sudah mengeluarkan Perwako No.7/2022 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Perdagangan Pada Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.


Namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Wali Kota termasuk terkait retribusi daerah.



**

Posting Komentar

0 Komentar